Terbukti Terima Suap Rp3,87 Miliar, Mantan Pimpinan Ombudsman Dihukum Lima Tahun
By Admin

Ilustrasi Sidang
nusakini.com, Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim atas perkara korupsi tata kelola pertambangan. Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/11/2026).
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah terbukti menerima suap senilai Rp3,87 miliar melalui penyalahgunaan wewenangnya. Suap tersebut dipastikan berkaitan erat dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sektor pertambangan periode 2013 hingga 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun,” sebut Hakim Ketua Dwi Eliyarahma Sulistyowati di ruang sidang. Selain sanksi kurungan badan, terdakwa turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,87 miliar juga dibebankan kepada mantan pejabat negara tersebut. Sebuah aset pribadi berupa rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, telah diperhitungkan pengadilan untuk menutupi pidana tambahan ini.
Pembayaran uang pengganti tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tenggat waktu ini terlewati tanpa pembayaran, terdakwa akan menghadapi tambahan masa tahanan selama tiga tahun.
Sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit serta mencederai asas pemerintahan bersih menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis majelis hakim. Sementara itu, statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan rekam jejak yang belum pernah terjerat hukum menjadi faktor peringannya.
Vonis dari majelis hakim ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung). Sebelumnya, tim jaksa menuntut hukuman penjara selama lima setengah tahun serta uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar.
Terdakwa dipastikan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi pidana tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif yang sebelumnya telah disusun oleh jaksa penuntut umum. (*)